Selasa, September 23, 2014

PR Matematika Anak Kelas 2 SD Bikin Heboh di Facebook dan Twitter

Media sosial Twitter dan Facebbok sejak Minggu (22/9/2014) diramaikan oleh sebuah perdebatan matematika, tepatnya tentang operasi perkalian.

Persoalan dimulai dari posting Muhammad Erfas Maulana di facebook, mahasiswa Teknik Mesin Universitas Diponegoro. Erfas yang membantu adiknya mengerjakan tugas matematika memertanyakan alasan guru menyalahkan jawaban sebuah soal.

Dalam tugas itu, guru meminta adik Erfas untuk menyatakan 4+4+4+4+4+4 dalam operasi perkalian.

Senin, September 15, 2014

Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipenjara?


“Kenapa sih kok bisa enggak dipenjara? Kan dia pemakai narkoba? Loh, kenapa dan alasannya apa? Bukannya narkoba dan obat-obatan sejenisnya dilarang keras untuk diedarkan apalagi dikonsumsi di Negara manapun? Tak terkecuali di Indonesia sendiri?”. Inilah pertanyaan yang ada di dalam pikiran saya ketika membaca artikel di portal berita ternama. Mengapa oh mengapa pengguna narkoba tidak dipenjara yaa? Pertanyaan saya akhirnya terjawab sudah setelah membaca artikel tersebut. Menarik memang. Selama ini yang saya tahu yaa kalau memakai narkoba, apalagi sampai ketahuan sama petugas polisi bisa panjang urusannya.

Beberapa minggu yang lalu, tujuh lembaga negara menandatangani nota kesepahaman tentang Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkoba dan Korban Peyalahgunaan ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Ketujuh lembaga negara tersebut adalah Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Indonesia serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan bersama ini bertujuan untuk:
  1. Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana; dengan tetap melaksanakan pemberatasan peredaran gelap Narkotika
  2. Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan/ Rehabilitasi Sosial
  3. Terlaksananya proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosila di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.

Peraturan bersama ini merupakan langkah pemerintah dalam menekan jumlah pengguna/pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang hingga saat ini mencapai 4 juta jiwa. Serta menjadikan Indonesia bebas dari pengguna/pecandu maupun pengedar narkotika. Dan di tahun 2014 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencanangkan sebagai tahun penyelamatan dan penyalahgunaan narkotika. Dan dalam peraturan bersama pun dijelaskan bahwa nantinya pengguna narkotika akan direhabilitasi, bukan di penjara. Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa pengguna/pecandu narkotika tidak akan diproses secara hukum jika melapor. Namun jika tertangkap tangan oleh petugas, mereka (pengguna/pecandu narkotika) akan diproses hukum.

linkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...