Senin, Oktober 06, 2014

Awas! Remas Payudara Siswi SMA Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Revisi UU Perlindungan Anak yang baru diketok DPR membuat ancaman hukuman pencabulan naik dari minimal 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Salah satu contoh perbuatan cabul terhadap anak-anak yaitu meremas payudara siswi SMA yang belum berusia 18 tahun.

"Ya, termasuk (meremas payudara adalah perbuatan cabul)," kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/10/2014).

Meremas payudara dinilai memenuhi unsur pasal 76E UU Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan:

- kekerasan atau ancaman kekerasan;
- memaksa;
- melakukan tipu muslihat;
- melakukan serangkaian kebohongan;
- membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan;

perbuatan cabul.

Adapun ancaman pidananya disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 yaitu:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagimana dimaksud padal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lantas bagaimana jika yang melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara siswi SMA itu adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga kependidikan? UU Perlindungan Anak tersebut memperberat ancaman pidana pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dengan pelaku seperti dia atas menjadi 20 tahun penjara.

Namun Mudzakir memberi catatan dalam kasus ini yaitu meremas payudara itu dilakukan dalam ruang tertutup.

"Jika dilakukan di depan publik maka masuknya sebagai delik tindak pidana kesusilaan atau pelecehan seksual," papar Mudzakir.

Aturan di atas berlaku bagi korban yang usianya belum mencapai 18 tahun. Tidak hanya itu, ancaman di atas juga berlaku bagi perbuatan pemerkosaan atau persetubuhan dengan korban yang belum berusia 18 tahun.
sumber: detikcom

Selasa, September 23, 2014

PR Matematika Anak Kelas 2 SD Bikin Heboh di Facebook dan Twitter

Media sosial Twitter dan Facebbok sejak Minggu (22/9/2014) diramaikan oleh sebuah perdebatan matematika, tepatnya tentang operasi perkalian.

Persoalan dimulai dari posting Muhammad Erfas Maulana di facebook, mahasiswa Teknik Mesin Universitas Diponegoro. Erfas yang membantu adiknya mengerjakan tugas matematika memertanyakan alasan guru menyalahkan jawaban sebuah soal.

Dalam tugas itu, guru meminta adik Erfas untuk menyatakan 4+4+4+4+4+4 dalam operasi perkalian.

Senin, September 15, 2014

Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipenjara?


“Kenapa sih kok bisa enggak dipenjara? Kan dia pemakai narkoba? Loh, kenapa dan alasannya apa? Bukannya narkoba dan obat-obatan sejenisnya dilarang keras untuk diedarkan apalagi dikonsumsi di Negara manapun? Tak terkecuali di Indonesia sendiri?”. Inilah pertanyaan yang ada di dalam pikiran saya ketika membaca artikel di portal berita ternama. Mengapa oh mengapa pengguna narkoba tidak dipenjara yaa? Pertanyaan saya akhirnya terjawab sudah setelah membaca artikel tersebut. Menarik memang. Selama ini yang saya tahu yaa kalau memakai narkoba, apalagi sampai ketahuan sama petugas polisi bisa panjang urusannya.

Beberapa minggu yang lalu, tujuh lembaga negara menandatangani nota kesepahaman tentang Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkoba dan Korban Peyalahgunaan ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Ketujuh lembaga negara tersebut adalah Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Indonesia serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan bersama ini bertujuan untuk:
  1. Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana; dengan tetap melaksanakan pemberatasan peredaran gelap Narkotika
  2. Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan/ Rehabilitasi Sosial
  3. Terlaksananya proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosila di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.

Peraturan bersama ini merupakan langkah pemerintah dalam menekan jumlah pengguna/pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang hingga saat ini mencapai 4 juta jiwa. Serta menjadikan Indonesia bebas dari pengguna/pecandu maupun pengedar narkotika. Dan di tahun 2014 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencanangkan sebagai tahun penyelamatan dan penyalahgunaan narkotika. Dan dalam peraturan bersama pun dijelaskan bahwa nantinya pengguna narkotika akan direhabilitasi, bukan di penjara. Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa pengguna/pecandu narkotika tidak akan diproses secara hukum jika melapor. Namun jika tertangkap tangan oleh petugas, mereka (pengguna/pecandu narkotika) akan diproses hukum.

linkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...