Jika (pengadaan) sebelumnya 7,5 persen, sekarang 52,5 persen. Rinciannya, bea masuk menjadi 40 persen, Pajak Pertambahan Nilai 2,5 persen, dan Pajak Penjualan Barang Mewah 10 persen. Total yang harus ditanggung menjadi 52,5 persen. Bila satu armada saja harganya Rp 1 triliun berarti pajaknya Rp 500 juta. Padahal, busway berfungsi sebagai kendaraan rakyat, bukan termasuk kendaraan mewah.
Kamis, Maret 15, 2007
Bus Way = Barang Mewah ?
Jika (pengadaan) sebelumnya 7,5 persen, sekarang 52,5 persen. Rinciannya, bea masuk menjadi 40 persen, Pajak Pertambahan Nilai 2,5 persen, dan Pajak Penjualan Barang Mewah 10 persen. Total yang harus ditanggung menjadi 52,5 persen. Bila satu armada saja harganya Rp 1 triliun berarti pajaknya Rp 500 juta. Padahal, busway berfungsi sebagai kendaraan rakyat, bukan termasuk kendaraan mewah.
Categories :
Economy,
Environment,
Government,
Jakarta,
News,
Travel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar