Senin, Desember 15, 2008

Tiket Reuni Turun Harga!!!

Buat temen-teman yang masih Mahasiswa, tiket reuni akbar dijual lebih murah. Panitia menjualnya dengan harga hanya Rp 50.000,-
awalnya harga tiket Rp 75.000,- pembelian sebelum Desember '09
== Nov '09 ; udah lewat ya! ==

Ayo beli sekarang, Buruan............ sebelum kehabisan!!!

Jumat, Desember 12, 2008

7%

Untuk sejenak,,,,

Suatu ketika seorang manusia diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan Tuhannya dan berkata, "Tuhan ijinkan saya untuk dapat melihat seperti apakah Neraka dan Surga itu".

Kemudian Tuhan membimbing manusia itu menuju ke dua buah pintu dan kemudian membiarkannya melihat ke dalam.

Di tengah ruangan terdapat sebuah meja bundar yang sangat besar, dan di tengahnya terdapat semangkok sup yang beraroma sangat lezat yang membuat manusia tersebut mengalir air liurnya. Meja tersebut dikelilingi orang-orang yang kurus yang tampak sangat kelaparan.

Orang-orang itu masing-masing memegang sebuah sendok yang terikat pada tangan masing-masing. Sendok tersebut cukup panjang untuk mencapai mangkok di tengah meja dan mengambil sup yang lezat tadi.

Tapi karena sendoknya terlalu panjang, mereka tidak dapat mencapai mulutnya dengan sendok tadi untuk memakan sup yang terambil.

Si Manusia tadi merinding melihat penderitaan dan kesengsaraan yang dilihatnya dalam ruangan itu.

Tuhan berkata, "Kamu sudah melihat NERAKA"

Lalu mereka menuju ke pintu kedua yang ternyata berisi meja beserta sup dan orang-orang yang kondisinya persis sama dengan ruangan di pintu pertama. Perbedaannya, di dalam ruangan ini orang-orang tersebut berbadan sehat dan berisi dan mereka sangat bergembira di keliling meja tersebut.

Melihat keadaan ini si Manusia menjadi bingung dan berkata "Apa yang terjadi ? kenapa di ruangan yang kondisinya sama ini mereka terlihat lebih bergembira ?"

Tuhan kemudian menjelaskan, "Sangat sederhana, yang dibutuhkan hanyalah satu sifat baik"

"Perhatikan bahwa orang-orang ini dengan ikhlas menyuapi orang lain yang dapat dicapainya dengan sendok bergagang panjang, sedangkan di ruangan lain orang-orang yang serakah hanyalah memikirkan kebutuhan dirinya sendiri"

Diperkirakan bahwa 93% penerima tidak akan memforward cerita ini. Bila anda termasuk sisa 7% yang akan memforwardnya, lakukanlah dengan memberi judul 7% pada titlenya.

Saya termasuk yang 7% tadi, ingatlah saya akan selalu ada untuk berbagi sendok dengan anda!
Salam,

CIX-ers

Kamis, Desember 11, 2008

Siti Musdah Mulia Meraih Yap Thiam Hien Award

Rabu, 10 Desember 2008 | 19:21 WIB

JAKARTA, RABU — Siti Musdah Mulia (50) berhasil meraih penghargaan Yap Thiam Hien Award 2008 atas usahanya dalam menegakkan hak asasi manusia atau HAM. Selain pernah menawarkan gagasan baru di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pendekatan jender, hak asasi manusia, dan demokrasi, doktor di bidang Pemikiran Politik Islam ini giat mengadvokasi kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah, dan kelompok gay dan lesbian.

Yap Thiam Hien Award merupakan anugerah yang diberikan bagi tokoh atau institusi yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia. Gagasan ini dirintis pada tahun 1992 oleh sejumlah tokoh, seperti Jakob Oetama, Goenawan Mohammad, Dhaniel Dhakidae, serta pengacara Todung Mulya Lubis. Penghargaan ini diambil dari nama seorang pejuang HAM, Yap Thiam Hien.

Yap, mantan anggota DPR dan Konstituante 1955, dikenal sebagai pejuang gigih, dan menginspirasikan setiap orang untuk senantiasa menegakkan HAM tanpa membeda-bedakan status agama, keyakinan politik, maupun latar belakang budaya. Sejumlah tokoh yang pernah memenangkan penghargaan ini adalah Haji Muhidin, Jhony Simanjuntak, dan HJC Princen (1992), Marsinah (1993), Trimoelja D Soerijadi (1994), Jenggawah dan Ade Rostina Sitompul (1995), Sandyawan Sumardi SJ (1996), KontraS dan Farida Hariyani (1998), Sarah Lery Mboeik dan Mama Yosepha Alomang (1999), The Urban Poor Consortium (2000), Suraiya Kamaruzaman dan Ester Jusuf Purba (2001), Widji Tukul (2002), Maria Hartiningsih (2003), dan Maria Catarina Sumiarsih (2004).

Siti tidak dapat menghadiri acara pemberian penghargaan yang dilangsungkan malam ini karena sedang menjalankan ibadah haji.

HIN
Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/10/19214911/siti.musdah.mulia.raih.yap.thiam.hien.award.2008

Jumat, Desember 05, 2008

Perkembangan Tata Hukum di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang (1942-1945).

Pemerintahan militer Jepang membagi 3 wilayah komando, yaitu Jawa dan Madura, Sumatera serta Indonesia bagian timur. Untuk wilayah Jawa dan Madura berlaku Osamu Sirei 1942 No.1, yang mengatur bahwa seluruh wewenang badan pemerintahan dan semua hukum dan peraturan yang selama ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan militer Jepang. Terhadap 2 wilayah lainnya juga diatur dengan peraturan yang serupa.
Kitab undang-undang dan ketentuan perundangan yang semula berlaku hanya untuk orang-orang Belanda, kini juga berlaku untuk orang-orang Cina. Hukum adat tetap dinyatakan berlaku untuk orang-orang pribumi. Pemrintah militer Jepang juga menambah beberapa peraturan militer ke dalam peratuturan perundangan pidana, dan memberlakukannya untuk semua golongan penduduk.
Namun kontribusi penting yang diberikan Jepang ialah dengan menghapuskan dualisme tata peradilan, sehingga Indonesia hanya memiliki satu sistem peradilan. Sebagaimana juga pada institusi pengadilan, jepang juga mengunifikasi badan kejaksaan dengan membentuk Kensatzu Kyoku, yang diorganisasi menurut 3 tingkatan pengadilan. Reorganisasi badan peradilan dan kejaksaan ditujukan untuk meniadakan kesan khusus bagi golongan Eropa di hadapan golongan Asia.
Dalam situasi lebih mementingkan keperluan perangnya, pemerintah militer Jepang tidak banyak merubah ketentuan administratif yang telah berlaku melainkan hanya beberapa ketentuan dianggap perlu untuk dirubah. Untuk menjamin jalannya roda pemerintahan dan penegakan tertib hukum, Jepang merekrut pejabat-pejabat dari kalangan Indonesia untuk melaksanakan hal tersebut. Namun setelah Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dan berpemerintahan, banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah militer Jepang dinyatakan tidak berlaku.


Disarikan dari buku, ““Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia”, oleh Soetandyo Wignjosoebroto, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995, hlm. 183-187.

linkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...