Cara pemberian suara bisa dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada kolom NAMA PARTAI, atau kolom NOMOR URUT CALON, atau kolom NAMA CALON
Mekanisme pemberian suara pada Pemilu 2009 ini berbeda dengan pemilu tahun 2004 dan pemilu-pemilu sebelumnya. Jika selama ini pemilih akrab dengan cara mencoblos, maka kali ini cara itu berganti dengan menandai, mencontreng ataupun mencentang.
Nah, ada tiga kolom yang harus Anda perhatikan untuk memberikan suara yang benar dan sah. Dari ketiga kolom tersebut, silahkan pilih salah satu, di bagian mana Anda ingin memberikan tanda satu kali. Satu kali, di salah satu kolom saja, sudah sah.
1. Berikan tanda pada kolom NAMA PARTAI ; atau
2. Berikan tanda pada kolom NOMOR URUT CALON ; atau
3. Berikan tanda pada kolom NAMA CALON
Ingat, pilih salah satu saja, dan berikan tanda satu kali saja, dengan tidak melewati garis batas kolom.
Pemberian suara dengan benar, akan menentukan keabsahan suara yang Anda berikan. Selamat memilih![KOMPAS]