Kamis, Desember 11, 2008

Siti Musdah Mulia Meraih Yap Thiam Hien Award

Rabu, 10 Desember 2008 | 19:21 WIB

JAKARTA, RABU — Siti Musdah Mulia (50) berhasil meraih penghargaan Yap Thiam Hien Award 2008 atas usahanya dalam menegakkan hak asasi manusia atau HAM. Selain pernah menawarkan gagasan baru di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pendekatan jender, hak asasi manusia, dan demokrasi, doktor di bidang Pemikiran Politik Islam ini giat mengadvokasi kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah, dan kelompok gay dan lesbian.

Yap Thiam Hien Award merupakan anugerah yang diberikan bagi tokoh atau institusi yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia. Gagasan ini dirintis pada tahun 1992 oleh sejumlah tokoh, seperti Jakob Oetama, Goenawan Mohammad, Dhaniel Dhakidae, serta pengacara Todung Mulya Lubis. Penghargaan ini diambil dari nama seorang pejuang HAM, Yap Thiam Hien.

Yap, mantan anggota DPR dan Konstituante 1955, dikenal sebagai pejuang gigih, dan menginspirasikan setiap orang untuk senantiasa menegakkan HAM tanpa membeda-bedakan status agama, keyakinan politik, maupun latar belakang budaya. Sejumlah tokoh yang pernah memenangkan penghargaan ini adalah Haji Muhidin, Jhony Simanjuntak, dan HJC Princen (1992), Marsinah (1993), Trimoelja D Soerijadi (1994), Jenggawah dan Ade Rostina Sitompul (1995), Sandyawan Sumardi SJ (1996), KontraS dan Farida Hariyani (1998), Sarah Lery Mboeik dan Mama Yosepha Alomang (1999), The Urban Poor Consortium (2000), Suraiya Kamaruzaman dan Ester Jusuf Purba (2001), Widji Tukul (2002), Maria Hartiningsih (2003), dan Maria Catarina Sumiarsih (2004).

Siti tidak dapat menghadiri acara pemberian penghargaan yang dilangsungkan malam ini karena sedang menjalankan ibadah haji.

HIN
Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/10/19214911/siti.musdah.mulia.raih.yap.thiam.hien.award.2008

Jumat, Desember 05, 2008

Perkembangan Tata Hukum di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang (1942-1945).

Pemerintahan militer Jepang membagi 3 wilayah komando, yaitu Jawa dan Madura, Sumatera serta Indonesia bagian timur. Untuk wilayah Jawa dan Madura berlaku Osamu Sirei 1942 No.1, yang mengatur bahwa seluruh wewenang badan pemerintahan dan semua hukum dan peraturan yang selama ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan militer Jepang. Terhadap 2 wilayah lainnya juga diatur dengan peraturan yang serupa.
Kitab undang-undang dan ketentuan perundangan yang semula berlaku hanya untuk orang-orang Belanda, kini juga berlaku untuk orang-orang Cina. Hukum adat tetap dinyatakan berlaku untuk orang-orang pribumi. Pemrintah militer Jepang juga menambah beberapa peraturan militer ke dalam peratuturan perundangan pidana, dan memberlakukannya untuk semua golongan penduduk.
Namun kontribusi penting yang diberikan Jepang ialah dengan menghapuskan dualisme tata peradilan, sehingga Indonesia hanya memiliki satu sistem peradilan. Sebagaimana juga pada institusi pengadilan, jepang juga mengunifikasi badan kejaksaan dengan membentuk Kensatzu Kyoku, yang diorganisasi menurut 3 tingkatan pengadilan. Reorganisasi badan peradilan dan kejaksaan ditujukan untuk meniadakan kesan khusus bagi golongan Eropa di hadapan golongan Asia.
Dalam situasi lebih mementingkan keperluan perangnya, pemerintah militer Jepang tidak banyak merubah ketentuan administratif yang telah berlaku melainkan hanya beberapa ketentuan dianggap perlu untuk dirubah. Untuk menjamin jalannya roda pemerintahan dan penegakan tertib hukum, Jepang merekrut pejabat-pejabat dari kalangan Indonesia untuk melaksanakan hal tersebut. Namun setelah Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dan berpemerintahan, banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah militer Jepang dinyatakan tidak berlaku.


Disarikan dari buku, ““Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia”, oleh Soetandyo Wignjosoebroto, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995, hlm. 183-187.

linkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...