Selasa, Maret 11, 2008

Dukung Donasi Selamatkan 11,4 Juta Hektar Hutan Indonesia !

Dukung Donasi Selamatkan 11,4 Juta Hektar Hutan Indonesia: Rp 300/meter persegi Hutan Lindung Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan mengundang keprihatinan mendalam bagi masyarakat yg mencintai lingkungan.Dalam peraturan itu, pemerintah telah mengizinkan pembukaan hutan atau pengalihfungsian hutan untuk kepentingan "pembangunan" dan investor dengan tarif Rp 1,2 juta per hektar pertahun hingga Rp 3 juta per hektar per tahun, atau Rp 120 per meter hingga Rp 300 per meter!!"Sesungguhny a sejak 4 Februari lalu, hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi kemewahan membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan usaha lain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya.

PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat," tandas Rully Syumanda, Manajer Kampanye Kehutanan Walhi Nasional di Jakarta, dalam siaran pers bersama, Selasa 16/2/2008.Menurutny a, peraturan ini sama sekali tidak mengedepankan keprihatinan atas sejumlah bencana nasional yang menimpa Indonesia yang selama ini disebabkan salah urus dan peraturan yang sangat tidak berkeadilan ekologis. Kepekaan Presiden terhadap masalah ini sangat dipertanyakan. Ditambahkan pula oleh Siti Maimunah, Direktur Jaringan Tambang (JATAM), PP ini memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta."Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri ini. Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dari harga sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling" tambah Rully Syumanda."Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidak becusan pemerintah megurus hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja mencapai 2,76 juta ha. Juga, disaat musim bencana banjir dan longsor yan terus menyerang berbagai wilayah.

Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri. Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi," tambah Edi Sutrisno dari Sawit Watch.Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negeri mengurus pemulihan kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsi lahan, dan penanganan bencana lingkungan tahunan.Yang paling bersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka melakukan lobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya terganjal status hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freepot, Inco, Ri Tito, Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini, demikian pula perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam dan lainnya. Saat ini, lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki ijin di di kawasan lindung, meliputi luasan sekitar 11, 4 juta hektar.Keluarnya PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partai berkuasa saat ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah. Kabinet SBY dengan konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatan rakyat."PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengan segala inisitif kerjasama internasional dan perubahan iklim terkait sektor kehutanan, yang sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak ingin kabinet SBY semakin dijauhi rakyat dan membingungkan publik internasional, PP ini harus segera di cabut." tuntut Siti Maemunah, koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang Dalam berbagai pertemuan dan pernyataan resmi, pemerintah selalu beralasan ketiadaan biaya untuk melakukan penjagaan hutan sehingga pendanaan yang akan diperoleh dari penghancuran 11,4 juta hektar hutan lindung melalui skema PP 2/2008 akan digunakan untuk menyelamatkan hutan tersisa.

WALHI menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendonasikan uangnya untuk menyelamatkan hutan lindung. Untuk setiap Rp 300 yang anda donasikan anda telah berkontribusi untuk melakukan penyelamatan hutan seluas 1 meter persegi. Donasi akan diserahkan kepada Menteri Keuangan. Masyarakat disarankan cukup "menyewa" dua tahun saja karena pada tahun 2009 Presiden yang baru akan mencabut peraturan ini.Hanya dengan minimal Rp. 600/m2/dua tahun anda telah berkontribusi menyelamatkan 11,4 juta hektar hutan Indonesia dan turut berpartisipasi dalam upaya mengurangi laju perubahan iklim. Kirimkan nilai donasi (Rp atau m2), Nama, Profesi dan kota domisili anda ke +6281210581481 atau roelly@walhi. or.id. Kami akan melakukan konfirmasi berikutnya kepada anda.Donasi anda menentukan keberlangsungan hutan alam Indonesia. Informasi lebih lanjut tentang PP no 2/2008 bisa dilihat di www.walhi.or. id, www.jatam.org atau www.rullysyumanda.org Berapa minimal yang harus saya donasikan:Minimal Rp. 300 dan anda berhak untuk menyewa selama 1 tahun untuk 1 meter2. Apakah saya boleh menyumbang lebih dari Rp. 300?Anda dipersilahkan mendonasikan sesuai dengan kemampuan anda. Nilai donasi tersebut akan di konvert menjadi luasan hutan lindung sesuai dengan nominal donasi anda.Apa rewardnya kepada saya?Hal yang utama, anda telah berkontribusi dalam upaya menyelamatkan 11,4 juta hektar hutan lindung. Anda juga akan memperoleh Coupon yang diterbitkan oleh WALHI senilai yang anda donasikan yang menyatakan bahwa anda adalah pemilik hutan lindung didaerah tertentu dengan luasan sesuai dengan donasi anda dan anda berkeinginan agar hutan lindung itu tidak dihilangkan atau di tambang. Bagaimana caranya saya berpartisipasi: Anda dapat berpartisipasi dalam dua cara:
  1. Anda bisa mengumpulkan donasi anda dan meminta rekan lainnya untuk melakukan hal serupa. Kumpulkan donasi anda dan lengkapi dengan nama masing-masing donatir, profesi, dan kota domisili, lebih baik juga mencantumkan nomor yang dapat dihubungi sehingga kami dapat berkomunikasi dengan anda. Kirimkan donasi anda melalui kurir atau via TIKI ke kantor WALHI, Jln. Tegal Parang Utara No 14 Jakarta 12970. Kami akan memberikan tanda terima dalam bentuk coupon yang menyatakan bahwa anda adalah pemilik hutan lindung dan meminta kepada pemerintah untuk tidak merusak hutan lindung tersebut. Direktur Eksekutif Nasional WALHI akan menyerahkan donasi yang terkumpul setiap hari Senin ke Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan. Anda dipersilahkan terlibat bila anda punya waktu.
  2. Anda bisa mendaftarkan nama, profesi, alamat, nomor yang dapat kami hubungi dan komitment luasan yang akan disewa. Kirimkan ke (pilih salah satu saja) Hotline-08121058148 1 atau Rully-081319966998. Kami akan membuatkan Pernyataan Kesediaan yang akan kami serahkan kepada Menteri Keuangan.Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Rully Syumanda Pengkampanye Isu HutanEmail Rully Syumanda Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363Mobile: Fax: +62-(0)21-794 1673

1 komentar:

infogue mengatakan...

Ayo selamatkan hutan kita dan hijaukan Indonesia kembali.

http://www.infogue.com/l
http://www.infogue.com/lingkungan/dukung_donasi_selamatkan_11_4_juta_hektar_hutan_indonesia_/

linkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...