“Kenapa sih kok bisa enggak dipenjara? Kan dia pemakai narkoba? Loh, kenapa dan alasannya apa? Bukannya narkoba dan obat-obatan sejenisnya dilarang keras untuk diedarkan apalagi dikonsumsi di Negara manapun? Tak terkecuali di Indonesia sendiri?”. Inilah pertanyaan yang ada di dalam pikiran saya ketika membaca artikel di portal berita ternama. Mengapa oh mengapa pengguna narkoba tidak dipenjara yaa? Pertanyaan saya akhirnya terjawab sudah setelah membaca artikel tersebut. Menarik memang. Selama ini yang saya tahu yaa kalau memakai narkoba, apalagi sampai ketahuan sama petugas polisi bisa panjang urusannya.
Beberapa minggu yang lalu, tujuh lembaga negara menandatangani nota kesepahaman tentang Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkoba dan Korban Peyalahgunaan ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Ketujuh lembaga negara tersebut adalah Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Indonesia serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan bersama ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana; dengan tetap melaksanakan pemberatasan peredaran gelap Narkotika
- Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan/ Rehabilitasi Sosial
- Terlaksananya proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosila di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.
Peraturan bersama ini merupakan langkah pemerintah dalam menekan jumlah pengguna/pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang hingga saat ini mencapai 4 juta jiwa. Serta menjadikan Indonesia bebas dari pengguna/pecandu maupun pengedar narkotika. Dan di tahun 2014 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencanangkan sebagai tahun penyelamatan dan penyalahgunaan narkotika. Dan dalam peraturan bersama pun dijelaskan bahwa nantinya pengguna narkotika akan direhabilitasi, bukan di penjara. Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa pengguna/pecandu narkotika tidak akan diproses secara hukum jika melapor. Namun jika tertangkap tangan oleh petugas, mereka (pengguna/pecandu narkotika) akan diproses hukum.
Untuk saat ini, bagi pengguna/pecandu narkotika bisa melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian atau ke pihak BNN sendiri. Mengacu pada pasal 55 ayat 1& 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa; apabila pengguna/pecandu narkotika masih belum cukup umur, orang tua atau wali yang wajib melaporkan. Sedangkan apabila pengguna/pecandu sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh pihak keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/ atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabiltasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Setidaknya ada 132 Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, 40 Rumah Sakit dari Kementerian Sosial yang termasuk 45 Rumah Sakit Kepolisian. Sedangkan untuk BNN sekitar 133 dan sudah termasuk di provinsi. Sedangkan dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa: Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Yang dimasksud dengan rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Sedangkan rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. (Peraturan Bersama pasal 1 butir ke 7 & 8).
Biaya rehabilitasi pun akan dibebankan pada kementerian-kementerian terkait. Jika masuk dalam rehabilitasi medis, maka biaya rehabilitasi pengguna/pecandu yang yang sudah diputus oleh pengadilan (terdakwa-red) akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan. Sedangkan biaya rehablitasi sosial akan dibebankan pada anggaran Kementerian sosial.
Tak hanya sekedar membuat peraturan bersama, Pemerintah pun membentuk tim assesment (Penilaian) terpadu, yang terdiri dari tim tim dokter & psikologi serta tim hukum (terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kmenkumham). Dimana tugas tim Assesment ini untuk melakukan analisis terhadap pengguna/pecandu bahkan pengedar narkotika sekali pun yang tertangkap atau ditangkap tangan oleh petugas. Serta menganalisis secara medis, psikologis/psikososial dan merekomendasikan rencana rehabilitasi atau terap bagi pengguna/pecandu. Tim assesment terpadu ini ada dimasing-masing tingkat Nasional, Provinsi hingga Kabupaten maupun Kota.
Diharapkan dengan adanya peraturan bersama yang telah ditandatangani oleh tujuh lembaga negara tersebut, ada perubahan dalam penanganan pengguna/pecandu narkotika di Indonesia yang lebih humanis. Pengguna maupun pecandu narkotika tak lagi dipenjara, melainkan akan dimasukkan ke tempat rehabilitasi medis atau sosial sesuai dengan hasil analisis tim assesment terpadu. Tak hanya sekedar dalam penanganannya saja, tetapi mampu menekan angka pengguna/pecandu narkotika di Indonesia yang mencapai 4 juta jiwa.
Kerjasama dari berbagai kalangan pun sangat diperlukan. Terutama dari masyarakat dan orang-orang terdekat, di mana jika salah satu keluarga, teman, sahabat, tetangga atau bahkan diri kita sendiri yang menjadi pencandu, alangkah baiknya untuk segera melapor ke puskesmas, rumah sakit atau ke BNN langsung. Padahal jika mereka (pengguna/pecandu) melapor, tidak akan langsung ditangkap melainkan akan dibantu dalam penyembuhan dari ketergantungan narkotika. Dengan melapor, secara tidak langsung kita sudah menyelamat satu jiwa untuk tidak meninggal dengan cara yang sia-sia karena narkotika. Tumbuhkan jiwa-jiwa bersih generasi bangsa dan terbebas dari narkotika. Hidup Indonesiaaaaaaa.....!!!!
Mau tahu informasi lebih lanjut tentang narkoba? klik di sini
Jika anda ingin ikut survei tentang bahaya narkoba? klik di sini
sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar