"Ya, termasuk (meremas payudara adalah perbuatan cabul)," kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/10/2014).
Meremas payudara dinilai memenuhi unsur pasal 76E UU Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan:
- kekerasan atau ancaman kekerasan;
- memaksa;
- melakukan tipu muslihat;
- melakukan serangkaian kebohongan;
- membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan;
perbuatan cabul.
Adapun ancaman pidananya disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 yaitu:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagimana dimaksud padal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lantas bagaimana jika yang melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara siswi SMA itu adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga kependidikan? UU Perlindungan Anak tersebut memperberat ancaman pidana pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dengan pelaku seperti dia atas menjadi 20 tahun penjara.
Namun Mudzakir memberi catatan dalam kasus ini yaitu meremas payudara itu dilakukan dalam ruang tertutup.
"Jika dilakukan di depan publik maka masuknya sebagai delik tindak pidana kesusilaan atau pelecehan seksual," papar Mudzakir.
Aturan di atas berlaku bagi korban yang usianya belum mencapai 18 tahun. Tidak hanya itu, ancaman di atas juga berlaku bagi perbuatan pemerkosaan atau persetubuhan dengan korban yang belum berusia 18 tahun.
sumber: detikcom
1 komentar:
Posting Komentar