"Besok gelar pahlawan bagi Bung Karno dan Bung Hatta diumumkan," kata Presiden SBY, sesaat menjelang meninggalkan Vientiane, Laos, kembali ke Tanah Air, Selasa siang (6/11).
Presiden Soekarno dan Wapres Hatta selama ini diakui sebagai proklamator kemerdekaan RI. Tapi, pemberian gelar pahlawan kepada keduanya selalu kandas oleh pendapat elite politik tertentu yang menilai keduanya memiliki "beban" sejarah.
Bahkan ada TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, yang menghambat pemberian gelar pahlawan kepada dua tokoh nasional ini.
Melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, Bung Karno disudutkan sedemikian rupa.
Pada Pasal 3 TAP MPRS tersebut, secara tegas melarang Soekarno untuk melakukan aktivitas politik apa pun sampai dengan pelaksanaan Pemilu selanjutnya.
Soekarno juga dituduh membuat kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan bagi G 30 S/PKI dan tokoh-tokohnya. Hal ini tertuang dalam bab pertimbangan TAP MPRS tersebut.
Ketua DPD RI, Irman Gusman menyambut baik pemberian gelar pahlawan kepada kedua tokoh nasional yang bukan saja dikenal di Indonesia, melainkan juga di dunia. Keduanya menjadi panutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno dan Bung Hatta akan mendorong rekonsiliasi nasional, mengingat selama ini banyak anggota masyarakat yang mengharapkan gelar itu," ujar Irman.
Ketua DPD itu mengingatkan, Bung Karno bukan milik seelompok orang, melainkan milik seluruh bangsa. Gelar pahlawan tahun ini kemungkinan hanya diberikan kepada dua orang, yakni Soekarno dan Hatta.
sumber: Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar