Minggu, Desember 07, 2014

Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Penghentikan itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester.

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Anies menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar‎ kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.

"Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kela‎s," kata Anies.

Selain itu, masih ada pula sekolah-sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.

"Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya," terang Anies.

Namun apabila ada sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013 dengan alasan ketidaksiapan dapat mengajukan diri kepada Kemendikbud untuk dikecualikan. ‎Sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini jumlahnya 6.221 dari 208.000 sekolah (SD/SMP/SMA/SMK).

Kemudian, Anies juga memutuskan untuk mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.

"Kemendikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru," ucap Anies.

Anies juga mengatakan malam ini juga surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia akan disiapkan dan segera dikirimkan ke sekolah-sekolah tersebut.
sumber: detikcom

Sabtu, November 15, 2014

Terlibat Tawuran, 20 Siswa SMA 109 Dikeluarkan

Tindakan tegas diambil pihak SMA Negeri 109 Jakarta terhadap siswanya yang terlibat tawuran. Sebanyak 20 siswa di sekolah tersebut yang terlibat tawuran dengan siswa SMA Negeri 60 Jakarta dikeluarkan dari sekolah.

"Dalam rapat pleno Kamis (13/11) kemarin, diputuskan 20 orang siswa kita dikeluarkan atau dikembalikan ke orangtua," ujar Sugiono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 109 Jakarta, Jumat (14/11).

Menurut Sugiono, para siswa yang dikeluarkan telah melakukan pelanggaran yang melewati batas. Sehingga memang menurut aturan harus dikembalikan ke orangtua. "Ya memang sebelumnya beberapa anak sudah memiliki poin pelanggaran lain. Jadi kalau ditambah dengan kasus kemarin menurut aturan harus begitu," katanya.

Sugiono mengatakan, siswa yang dikeluarkan itu tidak berada di satu angkatan. Sebanyak 8 orang kelas XI, 10 orang kelas XII, dan 2 orang kelas X. "Sudah ada beberapa siswa yang diperiksa oleh pihak kepolisian dari Polsek Pasar Minggu. Ada yang diperiksa di sekolah dan juga di Polsek, bahkan ada sampai tengah malam," jelasnya.

Dia mengakui awalnya pihak sekolah tidak mengetahui penyebab tewasnya Andi Audi Pratama (16) siswa SMAN 109 kelas XI. "Tadinya kami kira meninggal akibat kecelakaan. Tapi setelah ditelurusi, ternyata meninggal akibat aksi yang tidak wajar," ucapnya.

Sugiono berharap, kasus ini bisa terselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian. "Kita akan terbuka terhadap proses hukum. Semoga ini kasus yang terakhir," harapnya.

Sementara pihak SMA Negeri 60 Jakarta hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan. "Kepala sekolah dan wakil sedang ada rapat di Dinas Pendidikan. Senin saja coba lagi," ucap salah satu staf yang tak mau disebutkan namanya.

Andi Audi Pratama (16) siswa kelas XI SMA Negeri 109 Jakarta diketahui tewas di RS JMC, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/11) usai dikeroyok belasan siswa SMA Negeri 60 Jakarta di sisi Jalan Raya Warung Buncit, tepatnya simpang Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (7/11) malam lalu.

Hari ini pihak kepolisian dan tim dokter dari RS Polri Sukamto membongkar kembali makam korban di TPU Jeruk Purut untuk kepentingan otopsi dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
sumber: BeritaJakarta

Senin, Oktober 06, 2014

Awas! Remas Payudara Siswi SMA Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Revisi UU Perlindungan Anak yang baru diketok DPR membuat ancaman hukuman pencabulan naik dari minimal 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Salah satu contoh perbuatan cabul terhadap anak-anak yaitu meremas payudara siswi SMA yang belum berusia 18 tahun.

"Ya, termasuk (meremas payudara adalah perbuatan cabul)," kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/10/2014).

Meremas payudara dinilai memenuhi unsur pasal 76E UU Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan:

- kekerasan atau ancaman kekerasan;
- memaksa;
- melakukan tipu muslihat;
- melakukan serangkaian kebohongan;
- membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan;

perbuatan cabul.

Adapun ancaman pidananya disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 yaitu:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagimana dimaksud padal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lantas bagaimana jika yang melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara siswi SMA itu adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga kependidikan? UU Perlindungan Anak tersebut memperberat ancaman pidana pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dengan pelaku seperti dia atas menjadi 20 tahun penjara.

Namun Mudzakir memberi catatan dalam kasus ini yaitu meremas payudara itu dilakukan dalam ruang tertutup.

"Jika dilakukan di depan publik maka masuknya sebagai delik tindak pidana kesusilaan atau pelecehan seksual," papar Mudzakir.

Aturan di atas berlaku bagi korban yang usianya belum mencapai 18 tahun. Tidak hanya itu, ancaman di atas juga berlaku bagi perbuatan pemerkosaan atau persetubuhan dengan korban yang belum berusia 18 tahun.
sumber: detikcom

Selasa, September 23, 2014

PR Matematika Anak Kelas 2 SD Bikin Heboh di Facebook dan Twitter

Media sosial Twitter dan Facebbok sejak Minggu (22/9/2014) diramaikan oleh sebuah perdebatan matematika, tepatnya tentang operasi perkalian.

Persoalan dimulai dari posting Muhammad Erfas Maulana di facebook, mahasiswa Teknik Mesin Universitas Diponegoro. Erfas yang membantu adiknya mengerjakan tugas matematika memertanyakan alasan guru menyalahkan jawaban sebuah soal.

Dalam tugas itu, guru meminta adik Erfas untuk menyatakan 4+4+4+4+4+4 dalam operasi perkalian.

Senin, September 15, 2014

Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipenjara?


“Kenapa sih kok bisa enggak dipenjara? Kan dia pemakai narkoba? Loh, kenapa dan alasannya apa? Bukannya narkoba dan obat-obatan sejenisnya dilarang keras untuk diedarkan apalagi dikonsumsi di Negara manapun? Tak terkecuali di Indonesia sendiri?”. Inilah pertanyaan yang ada di dalam pikiran saya ketika membaca artikel di portal berita ternama. Mengapa oh mengapa pengguna narkoba tidak dipenjara yaa? Pertanyaan saya akhirnya terjawab sudah setelah membaca artikel tersebut. Menarik memang. Selama ini yang saya tahu yaa kalau memakai narkoba, apalagi sampai ketahuan sama petugas polisi bisa panjang urusannya.

Beberapa minggu yang lalu, tujuh lembaga negara menandatangani nota kesepahaman tentang Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkoba dan Korban Peyalahgunaan ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Ketujuh lembaga negara tersebut adalah Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Indonesia serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan bersama ini bertujuan untuk:
  1. Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana; dengan tetap melaksanakan pemberatasan peredaran gelap Narkotika
  2. Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan/ Rehabilitasi Sosial
  3. Terlaksananya proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosila di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.

Peraturan bersama ini merupakan langkah pemerintah dalam menekan jumlah pengguna/pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang hingga saat ini mencapai 4 juta jiwa. Serta menjadikan Indonesia bebas dari pengguna/pecandu maupun pengedar narkotika. Dan di tahun 2014 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencanangkan sebagai tahun penyelamatan dan penyalahgunaan narkotika. Dan dalam peraturan bersama pun dijelaskan bahwa nantinya pengguna narkotika akan direhabilitasi, bukan di penjara. Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa pengguna/pecandu narkotika tidak akan diproses secara hukum jika melapor. Namun jika tertangkap tangan oleh petugas, mereka (pengguna/pecandu narkotika) akan diproses hukum.

Rabu, Juli 23, 2014

CAMEO Fun Campaign: Cinta Indonesia Project #3PersatuanIndonesia

Perbedaan itu indah, dan akan lebih indah jika Indonesia DAMAI dalam Perbedaan.



Minggu, Juni 22, 2014

Siswa Sekolah Diwajibkan Memakai Badge Merah Putih di Seragamnya

ilustrasi (www.kaskus.co.id)
Seragam sekolah secara nasional baik tingkat SD, SMP, SMA, mulai tahun ajaran baru 2014/2015 diwajibkan ditambah bendera merah putih ukuran 5 x 3 cm di atas saku kiri baju seragamnya.

Jika siswa tidak mengenakan (tambahan) bendera merah putih tersebut, maka sekolah wajib untuk memberikan sanksi bagi para siswa yang tidak mengenakannya.

"Ya harus ada sanksi. Ini kan wajib. Sanksinya sama dia tidak memakai seragam," ujar Mendikbud M Nuh kepada wartawan usai acara Rapat terbuka senat dan Dies natalis 1 Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di Hotel JW Marriott Surabaya, Sabtu (14/6/2014).

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian seragam sekolah. Setiap siswa SD yang mengenakan seragam putih merah, seragam SMP putih biru dan seragam SMA/SMK diwajibkan menambah badge bendera merah putih ukuran 5 x 3 cm yang diletakkan di atas saku kiri seragam bajunya.

Diterbitkannya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut, karena alasannya diantaranya seperti, masih adanya silang pendapat tentang seragam, terutama sudah menyangkut dengan keyakinan.

"Oleh karena itu, kami ini menegaskan kembali dan kami tuangkan di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," tuturnya sambil menambahkan fungsi dari penyeragaman sekolah yang ada penambahan badge bendera merah putih.

"Fungsi pertama, seragam itu apa. Seragam ya seragam, yaitu untuk menyeragamkan. Artinya, jangan sampai di sekolah itu karena tidak ada seragam, sehingga nampak simbol yang dipakai orang kaya sama yang tidak. Jadi fungsi yang pertama ini untuk mengeliminasi status sosial di sekolah," paparnya.

Fungsi kedua badge bendera merah putih tersebut sebagai bagian dari membangun karakter bangsa. "Oleh karena itu, yang baru ini (peraturan seragam sekolah) ini kuta tambah karakter Indonesia kita. Apa itu? yaitu merah putih," terangnya.

Seragam sekolah yang ada penambahan 'badge' merah putih di atas saku kiri baju diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2014/2015. Merah putih tersebut bisa ditambahkan ke seragam yang sebelumnya tidak ada bendera merah putihnya.

"Nasionalisme kita tingkatkan lagi. Dan peraturan ini tidak ada kaitanyya dengan periode 5 tahunan (pemilu presiden), tapi ini murni kita tanamkan ke adik-adik kita mulai dari kecil SD, SMP, SMA, SMK," tandasnya.
[detikcom]

Rabu, Februari 26, 2014

Siaran Pers: Pameran Rokok Inter-tabac Asia di Bali Dibatalkan!


Jakarta, 25 Februari 2014 – Inter-Tabac Asia yang merupakan sebuah ajang promosi produk dan teknologi rokok internasional rencananya akan diadakan di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC) pada tanggal 27 – 28 Pebruari 2014 mendatang. Berdasarkan informasi dari pihak BNDCC-BTDC pihak penyelenggara Inter-Tabac sudah mengajukan ijin penyelenggaraan kegiatan dengan melampirkan surat ijin keamanan dari Kepolisian RI. Pelaksanaan kegiatan ini mendapat penentangan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi pemerhati kesehatan.

3 Hari yang lalu, perusahaan penyelenggara pameran Westfalenhallen memberikan informasi melalui website resminya bahwa mereka membatalkan pameran Inter-tabac Asia 2014 di Indonesia. http://www.westfalenhallen.de/messen/intertabac-asia/en/

Berbagai penolakan baik di dalam negeri maupun dari luar negeri disuarakan oleh berbagai organisasi, lembaga, dan komunitas yang konsen terhadap pengendalian tembakau. Yosef Rabindanata Nugraha yang juga inisiator dari gerakan Indonesia Bebas Rokok memulai dengan petisi online melalui situs change.org bersama Max Vollmer yang juga merupakan ketua dari organisasi Deutscher Jugendschutzverband di Dortmund pada tanggal 1 Desember 2013. Petisi tersebut berhasil ditandatangani oleh lebih dari 12.000 orang, diantarnya adalah 8.000 masyarakat Indonesia, 3.000 masyarakat Jerman, dan selebihnya masyarakat dari negara lain.

Penggalangan dukungan melalui online dan audiensi para aktivis pengendalian tembakau dengan Gubernur Bali, Bupati Badung, Pengelola Bali Nusa Dua Convention Center dan berbagai desakan kepada pemerintah berhasil melahirkan penolakan dari Gubernur Bali, Bupati Badung, dan pengelola dari tempat diselenggarakannya Inter-tabac Asia yaitu Bali Nusa Dua Convention Center.

Yosef Rabindanata Nugraha, Initiator Indonesia Bebas Rokok mengatakan, “Tanpa adanya dukungan dari para aktivis pengendalian tembakau yang ada di Indonesia dan Jerman, kita tidak mungkin berhasil. Ini adalah kemenangan kita. Kepada Westfalenhallen: Kami tidak mau pameran Inter-tabac Asia! Silahkan pergi dari Indonesia dan negara-negara di Asia!“

Dengan dibatalkannya Inter-tabac Asia, merupakan sebuah kemajuan besar bagi Bali dan Indonesia. Namun, peluang dipindahnya pameran tersebut ke kota lain di Indonesia masih cukup besar. Seperti Pemerintah Provinsi Bali, dibutuhkan komitmen dari berbagai daerah di Indonesia untuk menolak pameran rokok diadakan di Indonesia. Menerima atau mengadakan pameran rokok, sama saja menjadikan Indonesia sebagai tempat sampah bagi industri rokok dimana hampir diseluruh dunia industri rokok sudah ditolak.

More information:

www.dortmundkills.de
http://www.change.org/StopDortmund
www.facebook.com/dortmundkills

[Indonesia Bebas Rokok]

Rabu, Januari 29, 2014

"Aku Ingin Kakak Juga Bahagia . . . "

Kulihat kembali tumpukan surat kabar di rak meja ruang tamu. “Kecelakaan Garuda Tewaskan Ratusan orang,” itulah topik yang selalu diberitakan dan menjadi hampir di semua surat kabar nasional yang terbit sekitar sebulan lalu. Tragedy itu jugalah yang menewaskan kedua orang tuaku dan membuat adikku satu-satunya terbaring koma sampai detik ini. Ada rasa sesal, sedih, kecewa, marah, dan benci yang teramat sangat. Kalau saja Tita adikku, tidak selalu merengek ingin liburannya ke Paris, pasti kecelakaan itu tidak akan membuatku, yang masih menjadi mahasiswa tingkat III, menjadi yatim piatu secepat ini.

Mungkin predikat anak sial yang kudeklarasikan untuk Tita memang tidak salah. Selama 15 tahun kurasakanbetapa bahagianya menjadi anak tunggal yang selalu dimanja. Orang tuaku yang merupakan pengusaha sukses selalu memberikan apapun yang kuminta. Tapi kehadiran seorang adik di tengah-tengah kami menjadikan hidupku berubah 180 derajat. Mama lebih memperhatikan Tita, dan menyuruhku selalu mengalah. Tidak hanya itu, kedua orang tuaku pun selalu membelanya meskipun jelas-jelas Tita-lah yang bersalah. Ibarat putri raja yang seketika menjadi anak tiri. Menyebalkan !!! Kebencian itu sudah kupupuk semenjak mama dinyatakan positif hamil. Dan setiap hari hanya stress yang aku rasakan bila sudah berada di dalam rumah, karena tidak ada sedetik pun yang terlewat bagi Tita untuk tidak mengganguku.

linkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...