Masukkan (copy-paste) kode berikut pada profile Friendster atau
Blog untuk menampilkannya
Bersatu Dalam Persahabatan
oleh: Harries
sumber: Kapanlagi.com
Bersatu Dalam Persahabatan
oleh: Harries
sumber: Kapanlagi.com
Update 8-10-2009
Lihat:
Artikel dibawah ini menjadi tidak valid lagi karena:
masalah belok kiri langsung dalam PP 43/1993selama ini tertanam pada otak kita sekarang sudah diatur berbeda dalam UU 22/2009.
=====================================================
PP 43/1993, PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN
Paragraf 3
Tata Cara Membelok
Pasal 59
(1) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi
lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
(2) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta
memberikan isyarat.
(3) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan,
kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu
lintas pengatur belok kiri.
Pasal 59
Ayat (1)
Membelok yaitu gerakan kendaraan untuk maksud keluar dari atau memasuki deretan kendaraan yang sedang diparkir, beralih ke kanan atau ke kiri jalan kendaraan, atau membelok ke kiri atau ke kanan memasuki jalan lain atau pekarangan yang berbatasan dengan jalan. Pengemudi yang bermaksud untuk melakukan gerakan membelok harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan, antara lain :
a. jika akan membelok kekiri harus terlebih dahulu menempatkan posisi kendaraannya pada lajur atau bagian paling kiri lajur jalan;
b. jika bermaksud untuk membelok kekanan pada jalur kendaraan yang terdiri dari dua tau lebih lajur untuk lalu lintas satu arah maupun lalu lintas dua arah, maka harus terlebih dahulu menempatkan posisi kendarannya pada lajur sebelah kanan atau pada bagian tengah lajur dengan cara yang tidak merintangi atau membahayakan keselamatan pemakai jalan lainnya.
Tindakan mengamati dapat dilakukan dengan cara menoleh dan/atau dengan mempergunakan kaca spion yang ada pada kendaraannya. Bagi pengemudi kendaraan bermotor gerakan mengubah arah harus terlebih dahulu memberikan isyarat lampu penunjuk arah. Peringatan dengan alat penunjuk arah harus diberikan terus menerus selama berlangsungnya gerakan itu dan segera diberhentikan setelah gerakan itu selesai. Sedangkan bagi pengemudi kendaraan tidak bermotor hal tersebut dilakukan dengan mempergunakan alat atau lengannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri adalah alat pemberi isyarat lalu lintas yang menunjukkan arah yang wajib dipatuhi oleh pengemudi kendaraan yang bermaksud belok kiri.
Pengetahuan awal mengenai Jakarta terkumpul sedikit melalui berbagai prasasti yang ditemukan di kawasan bandar tersebut. Keterangan mengenai kota Jakarta sampai dengan awal kedatangan para penjelajah Eropa dapat dikatakan sangat sedikit.
Bangsa Portugis merupakan rombongan besar orang-orang Eropa pertama yang datang ke bandar Kalapa. Kota ini kemudian diserang oleh seorang muda usia, bernama Fatahillah, dari sebuah kerajaan yang berdekatan dengan Kalapa. Fatahillah mengubah nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta pada 22 Juni 1527. Tanggal inilah yang kini diperingati sebagai hari lahir kota Jakarta. Orang-orang Belanda datang pada akhir abad ke-16 dan kemudian menguasai Jayakarta.
Nama Jayakarta diganti menjadi Batavia. Keadaan alam Batavia yang berawa-rawa mirip dengan negeri Belanda, tanah air mereka. Mereka pun membangun kanal-kanal untuk melindungi Batavia dari ancaman banjir. Kegiatan pemerintahan kota dipusatkan di sekitar lapangan yang terletak sekitar 500 meter dari bandar. Mereka membangun balai kota yang anggun, yang merupakan kedudukan pusat pemerintahan kota Batavia. Lama-kelamaan kota Batavia berkembang ke arah selatan. Pertumbuhan yang pesat mengakibatkan keadaan lilngkungan cepat rusak, sehingga memaksa penguasa Belanda memindahkan pusat kegiatan pemerintahan ke kawasan yang lebih tinggi letaknya. Wilayah ini dinamakan Weltevreden.
Sumber : http://www.jakarta.go.id, 2004
Semenjak SMAN 109 Jakarta masih bernama SPG 3 Jakarta, ada kelompok siswa yang acap kali menghabiskan waktu liburannya dengan bersama-sama melakukan kegiatan pendakian atau sekadar berjalan-jalan di daerah Bogor dan sekitarnya. Tidak terbatas pada liburan saja, malam mingguan pun mereka gunakan untuk keluar kota atau berkumpul bersama. Dari seringnya berkumpul dan berkomunikasi timbul tali persaudaraan yang erat dan berkembang menjadi suatu ide untuk membuat suatu wadah yang jelas dan resmi guna menyalurkan hobi-hobi dan kebiasaan mereka dalam bentuk kelompok Pecinta Alam. Gagasan tersebut mereka perbincangkan secara serius mengingat telah adanya kesamaan hobi dan azas senasib sepenanggungan.
PEMBENTUKAN KELOMPOK PECINTA ALAM SMAN 109 JAKARTA
Setelah gagasan diolah secara matang kemudian dibawa kepada ketua OSIS (Organisasi Siwa Intra Sekolah) untuk selanjutnya diajukan kepada kepala sekolah yg pada waktu itu masih dijabat oleh Ibu Roesmina Oetomo, namun dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu maka ibu kepala sekolah tidak mengabulkan permintaan untuk membentuk suatu ekstra kurikuler (ekskul) pecinta alam di SMAN 109. Rencana kedua segera disusun dan dilakukan, yaitu dengan meminta dari semua siswa siswi yang saat itu telah menjadi SMAN 109 Jakarta (sejak 15 juni 1991). Dengan adanya dukungan siswa dan siswi SMAN 109 Jakarta yang menanda tangain suatu petisi untuk membentuk ekskul pecinta alam dan didukung pula oleh sejumlah guru, maka ibu kepala sekolah memberi izin untuk membuat ekskul baru berupa organisasi pecinta alam di SMAN 109 Jakarta.
Sejarah tidak terhenti disini, rapat penyusunan dewan pengurus harian, pembuatan nama dan hal-hal yang lainya yang harus segera diselesaikan. Sejumlah nama disodorkan dan dicobakan, pada umunya nama tersebut menggunakan unsure PALA (pecinta alam) dan terdengar terlalu "biasa" sebagai sebuah nama organisasi yang berkaitan dengan alam bebas. Maka nama-nama tersebut tidak digunakan hingga pada akhirnya nama dari salah satu angkatan pelopor tercipta, yaitu EKAPASERS yang memiliki arti "SATU KESATUAN PECINTA ALAM SERATUS SEMBILAN". Maka nama tersebut jadi digunakan sejak saat itu. Resmilah EKAPASERS menjadi salah satu ekskul di SMAN 109 Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1991.
PERKEMBANGAN EKAPASERS
Untuk lebih mensahkan berdirinya EKAPASERS sebagai suatu organisasi, maka EKAPASERS menyusun AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang disempurnakan pada tanggal 31 Januari 1993 di Desa Taman Sari, Kecamatan Sukamantri, Bogor, Jawa Barat. Dengan adanya AD/ART ini maka jelaslah arah dan langkah yang akan ditempuh oleh EKAPASERS. Ditambah dengan Kode Etik Pecinta Se-Indonesia dan Sapta Janji EKAPASERS yang telah ada.
SAPTA JANJI EKAPASERS
"Harus dinegosiasikan dengan vendor software" (Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, soal upaya melegalkan aplikasi komputer yang digunakan institusi pemerintah) |
Pemerintah siap bernegosiasi dengan vendor aplikasi komputer sumber tertutup dalam upaya melegalkan seluruh aplikasi komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah yang dipatok selama tiga tahun. Namun, sebelum itu pemerintah juga akan mengumumkan kepada publik mengenai seluruh aplikasi komputer yang digunakan dari pemerintahan tingkat pusat hingga daerah. Aplikasi itu berupa murni peranti lunak, peranti keras, maupun kombinasi antara keduanya. Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman mengatakan pengumuman itu sangat penting untuk menunjukkan keterbukaan pemerintah dan adanya itikad baik atas inisiatif sendiri, yang diharapkan diterjemahkan secara positif oleh publik, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut Kusmayanto, pembicaraan negosiasi bisa dilakukan secara one-to-one antara pemerintah dan vendor. Negosiasi, lanjut dia, menjadi penting ketika pemerintah dihadapkan pada kondisi harus menggunakan aplikasi tertutup, ketika belum ada pengganti dari peranti lunak terbuka. "Pemerintah beli lisensinya atau bayar lisensi ke depan. Bagaimana dengan yang lalu? Ini kan harus dinegosiasikan. Jangan kita beli, dituntut, terus yang lalu-lalu juga mesti dibayar. Akankah kita dapat amnesti atau kita dapatkan discount," ujar dia kepada Bisnis, baru-baru ini. Kusmayanto menyebut pertemuan dengan kalangan vendor akan dilakukan Selasa [hari ini]. Dalam pertemuan itu, dari pemerintah dijadwalkan hadir beberapa menteri a.l. Menkominfo Sofyan Djalil, Mendag Mari E. Pangestu, Menperin Fahmi Idris, dan Mendiknas Bambang Sudibyo. Sementara dari pihak vendor dijadwalkan hadir di antaranya Microsoft, IBM, Oracle, HP, Nokia, dan Siemens. Imbal balik Di samping kemungkinan memperjuangkan amnesti dan diskon, dengan program 'pemutihan' itu pemerintah akan mengajukan beberapa skema kepada vendor sebagai imbal baliknya. Kusmayanto mencontohkan adanya peluang pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan jaringan vendor-vendor asal AS untuk mendapatkan bantuan terkait program Millennium Challenge yang dijalankan oleh negeri Paman Sam tersebut. Millenium Challenge merupakan program pemerintah AS untuk membantu negara-negara ketika agar terhindar dari tudingan pembajakan. Mengenai kemungkinan para vendor akan menolak permintaan pemerintah itu, Kusmayanto menilai seharusnya mereka bisa menerima usulan pemerintah untuk pertimbangan jangka panjang. "Kalau sampai dia [vendor] mau tanda tangan, dengan pemerintah lho...Private company tanda tangan dengan pemerintah, buat mereka itu suatu yang besar. Silakan dikibar-kibarkan. Kalau jadi dia, saya ambil. Sesudah itu, ke depan lets talk business," tandasnya. Hasil pembicaraan tersebut nantinya akan berujung pada perjanjian kesepakatan antara pemerintah dan para vendor. Menurut Kusmayanto, dengan melakukan perjanjian itu tidak akan menjatuhkan posisi pemerintah di hadapan publik. Bahkan, kata dia, pemerintah akan meraih banyak manfaat dan keuntungan. "Kami tunjukkan kepada rakyat, khususnya yang frustasi kalangan intelektual yang jadi malas berkreasi. Pemerintah mau mendukung [mereka]. Secara internasional, gengsi kita naik. Martabat kita naik, baik secara sosio politis maupun ekonomi. Yang tak kalah penting adalah, ini creats jobs." Sementara itu, menanggapi tudingan lambannya penerapan peranti lunak terbuka, khususnya Indonesia Go Open Source (IGOS) di lingkungan pemerintah, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi mengatakan Menkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No. 05 tentang kewajiban pemakaian peranti lunak legal di lingkungan instansi pemerintah. (BISNIS INDONESIA, 7 November 2006/ foto : humasristek) |