Kamis, November 30, 2006

BeKiBoLang "Belok Kiri Boleh Langsung"

Update 8-10-2009

Lihat:

BeKiBoLang sekarang jadi "BeKi+Ti+BoLang"

Artikel dibawah ini menjadi tidak valid lagi karena:

masalah belok kiri langsung dalam PP 43/1993selama ini tertanam pada otak kita sekarang sudah diatur berbeda dalam UU 22/2009.

=====================================================

PP 43/1993, PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN

Paragraf 3
Tata Cara Membelok

Pasal 59

(1) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi
lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.

(2) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta
memberikan isyarat.

(3) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan,
kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu
lintas pengatur belok kiri.


Penjelasan

Pasal 59

Ayat (1)
Membelok yaitu gerakan kendaraan untuk maksud keluar dari atau memasuki deretan kendaraan yang sedang diparkir, beralih ke kanan atau ke kiri jalan kendaraan, atau membelok ke kiri atau ke kanan memasuki jalan lain atau pekarangan yang berbatasan dengan jalan. Pengemudi yang bermaksud untuk melakukan gerakan membelok harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan, antara lain :
a. jika akan membelok kekiri harus terlebih dahulu menempatkan posisi kendaraannya pada lajur atau bagian paling kiri lajur jalan;
b. jika bermaksud untuk membelok kekanan pada jalur kendaraan yang terdiri dari dua tau lebih lajur untuk lalu lintas satu arah maupun lalu lintas dua arah, maka harus terlebih dahulu menempatkan posisi kendarannya pada lajur sebelah kanan atau pada bagian tengah lajur dengan cara yang tidak merintangi atau membahayakan keselamatan pemakai jalan lainnya.
Tindakan mengamati dapat dilakukan dengan cara menoleh dan/atau dengan mempergunakan kaca spion yang ada pada kendaraannya. Bagi pengemudi kendaraan bermotor gerakan mengubah arah harus terlebih dahulu memberikan isyarat lampu penunjuk arah. Peringatan dengan alat penunjuk arah harus diberikan terus menerus selama berlangsungnya gerakan itu dan segera diberhentikan setelah gerakan itu selesai. Sedangkan bagi pengemudi kendaraan tidak bermotor hal tersebut dilakukan dengan mempergunakan alat atau lengannya.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri adalah alat pemberi isyarat lalu lintas yang menunjukkan arah yang wajib dipatuhi oleh pengemudi kendaraan yang bermaksud belok kiri.

Tidak ada komentar:

linkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...