Kepastian libur pada Rabu 8 Agustus 2007 saat pilkada berlangsung itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/6/2007).
"Tanggal 8 Agustus harus diliburkan supaya nanti masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa menyampaikan hak pilihnya," ujarnya.
Bagi perusahaan yang tidak menuruti aturan libur tersebut, Sutiyoso menyatakan akan dikenai sanksi sesuai SK Gubernur.
Pasti ada sanksi. Namanya juga kalau instruksi saya, ya harus diikuti," cetusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar