113 unit busway yang sudah selesai dikaroseri tidak bisa dioperasikan karena terganjal masalah pajak barang mewah yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Armada berbahan bakar gas (BBG) itu dikategorikan sebagai kendaraan mewah, sehingga pajak kendaraan yang harus ditanggung konsorsium penyedia armada busway melonjak tinggi.
Jika (pengadaan) sebelumnya 7,5 persen, sekarang 52,5 persen. Rinciannya, bea masuk menjadi 40 persen, Pajak Pertambahan Nilai 2,5 persen, dan Pajak Penjualan Barang Mewah 10 persen. Total yang harus ditanggung menjadi 52,5 persen. Bila satu armada saja harganya Rp 1 triliun berarti pajaknya Rp 500 juta. Padahal, busway berfungsi sebagai kendaraan rakyat, bukan termasuk kendaraan mewah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar