Berikut ini ketentuan yang akan diterapkan untuk kelulusan ujian nasional, dikutip dari Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional tahun ini:
A. Kelulusan Ujian Nasional
Peserta UN dinyatakan lulus UN jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
- memiliki nilai rata-rata minimum 5,0 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan (termasuk nilai uji kompetensi untuk SMK), dengan tidak ada nilai bawah 4,25; atau
- memiliki nilai minimum 4,00 pada salah satu mata pelajaran, dengan nilai mata pelajaran lainnya yang diujikan pada UN masing-masing minimum 6,00.
Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria a dan/atau b.
B. Kelulusan Ujian Sekolah
Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah/madrasah apabila memiliki rata-rata nilai minimum 6,00 dan nilai minimum setiap mata pelajaran Ujian Sekolah ditentukan oleh masing-masing sekolah/madrasah.
Satuan pendidikan dapat menentukan batas lulus dengan nilai rata-rata di atas 6,00.
C. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah/madrasah penyelenggara setelah menerima DKHUN, lulus UN, lulusan ujian sekolah/madrasah, serta hasil penilaian lainnya sebagaimana tertera pada pasal 72 PP 19/2005, selengkapnya sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
- lulus UN.
Keempat kriteria kelulusan peserta didik dalam satuan pendidikan di atas harus dipenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan.
sumber : http://urip.wordpress.com/2007/03/04/ketentuan-kelulusan-ujian-nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar